Tata Tertib Penggunaan Laboratorium Riset dan Pengelolaan Data
Program Studi Magister Pendidikan Agama Islam
1. Waktu Operasional Laboratorium
Laboratorium riset dan pegelolaan data buka setiap hari
- Senin s.d Kamis, pukul 08.00 – 14.00.
- Jumat – Sabtu pukul 08.00 – 11.00
Penggunaan laboratorium di luar jam operasional hanya diperbolehkan dengan izin dari pihak pengelola laboratorium dan fakultas.
2. Syarat Penggunaan
- Pengguna laboratorium adalah mahasiswa dan dosen program studi yang telah terdaftar.
- Setiap pengguna wajib mengisi daftar hadir saat memasuki dan meninggalkan laboratorium.
3. Ketentuan Umum Penggunaan
- Laboratorium hanya digunakan untuk keperluan akademik, penelitian, dan riset.
- Pengguna dilarang menggunakan laboratorium untuk keperluan pribadi yang tidak terkait dengan aktivitas akademik.
- Penggunaan fasilitas laboratorium harus mengikuti jadwal yang telah ditentukan.
- Dilarang memindahkan peralatan laboratorium tanpa seizin petugas.
4. Penggunaan Peralatan dan Data
- Setiap pengguna wajib menjaga dan merawat peralatan yang digunakan, seperti komputer, perangkat lunak, dan alat riset lainnya.
- Dilarang menginstal perangkat lunak atau aplikasi tanpa izin dari pengelola laboratorium.
- Data riset yang diambil dari laboratorium harus diperlakukan dengan kerahasiaan dan hanya digunakan untuk keperluan akademik.
- Pengguna wajib melaporkan kerusakan atau kehilangan peralatan kepada petugas laboratorium segera setelah ditemukan.
5. Kebersihan dan Keamanan
- Setiap pengguna bertanggung jawab menjaga kebersihan area kerja masing-masing.
- Dilarang membawa makanan dan minuman ke dalam laboratorium.
- Barang pribadi harus disimpan di tempat yang telah disediakan dan tidak mengganggu aktivitas laboratorium.
- Pastikan semua peralatan dalam kondisi mati sebelum meninggalkan laboratorium.
6. Etika Penggunaan
- Pengguna wajib menjaga ketenangan dan ketertiban selama berada di laboratorium.
- Penggunaan telepon genggam harus dalam mode senyap dan hanya diperbolehkan di luar area laboratorium.
- Komunikasi dan interaksi antar pengguna laboratorium harus dilakukan dengan sopan dan saling menghargai.
7. Sanksi
- Pelanggaran terhadap tata tertib ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku di universitas, mulai dari teguran hingga pencabutan hak penggunaan laboratorium.
- Sanksi berat akan diberikan bagi mereka yang terbukti merusak atau menyalahgunakan fasilitas laboratorium.
8. Penutup
- Tata tertib ini berlaku untuk semua pengguna laboratorium riset dan pengelolaan data di program studi magister Pendidikan Agama Islam.
- Setiap pengguna wajib mematuhi semua aturan dan ketentuan yang tercantum di dalam tata tertib ini.