Tata Tertib Penggunaan Laboratorium Riset dan Pengelolaan Data

Program Studi Magister Pendidikan Agama Islam

1. Waktu Operasional Laboratorium

Laboratorium riset dan pegelolaan data buka setiap hari

  • Senin s.d Kamis, pukul 08.00 – 14.00.
  • Jumat – Sabtu pukul 08.00 – 11.00

Penggunaan laboratorium di luar jam operasional hanya diperbolehkan dengan izin dari pihak pengelola laboratorium dan fakultas.

2. Syarat Penggunaan

  • Pengguna laboratorium adalah mahasiswa dan dosen program studi yang telah terdaftar.
  • Setiap pengguna wajib mengisi daftar hadir saat memasuki dan meninggalkan laboratorium.

3. Ketentuan Umum Penggunaan

  • Laboratorium hanya digunakan untuk keperluan akademik, penelitian, dan riset.
  • Pengguna dilarang menggunakan laboratorium untuk keperluan pribadi yang tidak terkait dengan aktivitas akademik.
  • Penggunaan fasilitas laboratorium harus mengikuti jadwal yang telah ditentukan.
  • Dilarang memindahkan peralatan laboratorium tanpa seizin petugas.

4. Penggunaan Peralatan dan Data

  • Setiap pengguna wajib menjaga dan merawat peralatan yang digunakan, seperti komputer, perangkat lunak, dan alat riset lainnya.
  • Dilarang menginstal perangkat lunak atau aplikasi tanpa izin dari pengelola laboratorium.
  • Data riset yang diambil dari laboratorium harus diperlakukan dengan kerahasiaan dan hanya digunakan untuk keperluan akademik.
  • Pengguna wajib melaporkan kerusakan atau kehilangan peralatan kepada petugas laboratorium segera setelah ditemukan.

5. Kebersihan dan Keamanan

  • Setiap pengguna bertanggung jawab menjaga kebersihan area kerja masing-masing.
  • Dilarang membawa makanan dan minuman ke dalam laboratorium.
  • Barang pribadi harus disimpan di tempat yang telah disediakan dan tidak mengganggu aktivitas laboratorium.
  • Pastikan semua peralatan dalam kondisi mati sebelum meninggalkan laboratorium.

6. Etika Penggunaan

  • Pengguna wajib menjaga ketenangan dan ketertiban selama berada di laboratorium.
  • Penggunaan telepon genggam harus dalam mode senyap dan hanya diperbolehkan di luar area laboratorium.
  • Komunikasi dan interaksi antar pengguna laboratorium harus dilakukan dengan sopan dan saling menghargai.

7. Sanksi

  • Pelanggaran terhadap tata tertib ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku di universitas, mulai dari teguran hingga pencabutan hak penggunaan laboratorium.
  • Sanksi berat akan diberikan bagi mereka yang terbukti merusak atau menyalahgunakan fasilitas laboratorium.

8. Penutup

  • Tata tertib ini berlaku untuk semua pengguna laboratorium riset dan pengelolaan data di program studi magister Pendidikan Agama Islam.
  • Setiap pengguna wajib mematuhi semua aturan dan ketentuan yang tercantum di dalam tata tertib ini.

Kampus 2

Universitas Ahmad Dahlan
Jl. Pramuka No.42, Pandeyan, Kec. Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55161
Telepon : (0274) 563515, 511830, 379418, 371120 Ext.
Telepon : +62
Faximille : 0274-564604
Email : –

Daftar di UAD dan kembangkan potensimu dengan banyak program yang bisa dipilih untuk calon mahasiswa

Informasi PMB
Universitas Ahmad Dahlan

Telp. (0274) 563515
Hotline PMB
S1 – 0853-8500-1960
S2 – 0878-3827-1960